Dokumen Legalitas yang Harus Dimiliki Perusahaan Startup

Startup adalah perusahaan yang baru dirintis dan umurnya belum lama, teknologi informasi yang berkembang membuat startup jadi sebuah bentuk usaha yang banyak menerapkan teknologi dan inovasi selama perjalanan bisnisnya. Mendirikan usaha haruslah patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda bisa mulai mengurus dokumen legalitas dan jika Anda akan merambah pasar internasional, Anda bisa memanfaatkan jasa translate tersumpah untuk membantu Anda menerjemahkan dokumen.

Memiliki Ide Startup serta Merek Dagang

Semua perusahaan startup pasti mempunyai nama perusahaan serta merek dagang, tentu nama tersebut akan dijadikan brand asli milik perusahaan tersebut. Ide dan gagasan untuk diterapkan pada bisnis di perusahaan startup adalah aset yang harus dilindungi agar tidak terjadi pengambilan ide tanpa izin oleh pihak luar.

Langkah untuk mengurus dokumen legalitas perusahaan startup adalah dengan pendaftaran ide serta nama dari perusahaan kepada Hak Kekayaan Intelektual, hal tersebut bisa memungkinkan perusahaan startup bebas dari permasalahan hukum yang kaitannya dengan HKI sebuah merek maupun brand.

Badan Hukum untuk Startup

Perusahaan perlu untuk menarik investor dengan membangun kepercayaan terhadap prospek startup yang sedang dibangun. Cara yang banyak dilakukan adalah dengan mendirikan Perseroan Terbatas. Bentuklah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas agar perusahaan bisa dianggap memiliki integritas yang mampu menarik minat investor.

Mengurus Izin Usaha Startup

Perusahaan startup yang akan melakukan bisnis wajib mengantongi izin usaha serta izin operasional sesuai dengan peraturan perundangan Indonesia. Untuk pengembangan pasar luar negeri, bisa memanfaatkan jasa translate tersumpah. Dokumen yang harus dimiliki perusahaan startup sebagai berikut:

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah dokumen wajib bagi tiap perusahaan dagang. Permohonan SIUP bisa diajukan melalui pelayanan perizinan membuka usaha secara terintegrasi elektronik/ OSS.

  • IUI (Izin Usaha Industri)

Sebagai usaha dengan basis teknologi, sudah sepatutnya tiap perusahaan startup mengantongi izin usaha industri. Pada umumnya perdagangan di perusahaan startup mengaplikasikan portal web maupun platform digital dengan maksud komersial.

  • Izin Usaha Lain

Izin usaha atau izin tambahan apabila perusahaan startup yang bergerak di bidang yang khusus. Contohnya, apabila perusahaan startup yang bergerak pada bidang keuangan maka startup bersangkutan harus memiliki izin sesuai bidang usaha terkait.
Perizinan itu diberikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun Bank Indonesia.

  • PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)

Perizinan yang berkaitan dengan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) perlu diurus serta dimiliki setiap perusahaan startup, di mana memang usaha mereka berbasis elektronik.

  • Tipe Usaha Startup

Ada dua jenis badan usaha di Indonesia, yaitu yang berbentuk badan hukum serta yang tidak berbadan hukum. Badan usaha yang memiliki badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, CV, Koperasi dan Yayasan. Lalu badan usaha tanpa badan hukum seperti CV, Firma, dan perseorangan.

  • Akta Pendirian

Pendirian sebuah perusahaan startup harus ada akta pendirian dengan keterangan nama badan usaha, jenis dari bidang usaha, jumlah modal usaha, keterangan tempat serta kedudukan badan usaha, nama susunan para pengurus serta penjelasan hak dan kewajiban semua pihak di dalam badan usaha. Akta pendaftaran ini bisa ditranslate menggunakan jasa translate tersumpah untuk diserahkan ke klien luar negeri.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Layaknya perusahaan lain dengan badan hukum, sebuah perusahaan startup harus punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk sebuah dokumen legalitas. NPWP tersebut menjadi syarat pengurusan berbagai legalitas lain.

  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Dokumen lain yang wajib diurus saat memutuskan mendirikan perusahaan startup adalah membuat surat keterangan domisili dari perusahaan, untuk keterangan pernyataan mengenai alamat perusahaan startup. SKDP memiliki peraturan berbeda tiap daerah, misal pada DKI Jakarta, SKDP tidak bukanlah untuk Perseroan Terbatas dengan domisili alamat rumah pribadi dan bukan di area perkantoran.

SKDP harus dibuat saat perusahaan telah mempunyai akta pendirian, maka sebelum membuat SKDP pendiri perusahaan harus sudah memegang akta pendirian dari perusahaannya lebih dulu. Manfaatkan jasa translate tersumpah untuk bisa di-share ke klien luar negeri.

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah dokumen untuk pengesahan dengan pernyataan suatu perusahaan telah melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan nama perusahaannya. TDP telah diubah menjadi NIB atau Nomor Induk Berusaha, untuk pengurusan atau pengajuannya bisa diproses pada sistem Online Single Submission (OSS) pada web OSS.